Solusi Kesehatan Anda
Jawaban cepat untuk pertanyaan umum mengenai layanan, pembayaran, jam kunjung, dan lainnya.
Apakah Rumah Sakit Kenak Medika menerima BPJS Kesehatan dan asuransi internasional ?
Ya. Rumah Sakit Kenak Medika berkomitmen memberikan akses kesehatan yang luas dengan menerima pasien BPJS Kesehatan, Asuransi Swasta Nasional, hingga Asuransi Internasional.
1. Prosedur BPJS Kesehatan
Sesuai dengan regulasi Permenkes, layanan BPJS Kesehatan di RS Kenak Medika mengikuti ketentuan berikut:
Pasien Rawat Jalan: Wajib membawa Surat Rujukan yang sah dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1) seperti Puskesmas atau Klinik.
Kondisi Gawat Darurat (IGD): Pasien BPJS dapat langsung ditangani di unit Emergency tanpa surat rujukan sesuai dengan kriteria kegawatdaruratan medis.
Dokumen Wajib: Kartu BPJS Kesehatan aktif (Digital/Fisik) dan KTP/KIA.
2. Layanan Asuransi Internasional & Swasta
Kami bekerja sama dengan berbagai penyedia asuransi global untuk memudahkan pasien ekspatriat maupun wisatawan:
Metode Cashless: Tersedia bagi provider asuransi yang telah bermitra resmi dengan RS Kenak Medika.
Reimbursement: Kami menyediakan dokumen rekam medis dan resume medis lengkap (Medical Report) bagi pasien yang menggunakan sistem klaim mandiri.
Koordinasi Manfaat (CoB): Mendukung integrasi penjaminan sesuai polis asuransi Anda.
3. Informasi & Konfirmasi Penjaminan
Karena daftar mitra asuransi dapat bertambah, kami menyarankan Anda untuk melakukan konfirmasi sebelum kedatangan:
Call Center/WhatsApp: 0811-3930-911
Situs Resmi: Cek daftar mitra asuransi terbaru di halaman
Bagaimana Alur penggunaan BPJS Kesehatan ketika ingin melakukan pemeriksaan di poliklinik?
- Periksa terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan.
- Bawa dokumen yang diperlukan ke Rumah Sakit, Kartu BPJS Kesehatan atau KIS, KTP asli, Surat rujukan dari FKTP yang masih berlaku, Kartu kontrol (jika sudah pernah berobat sebelumnya di RS kami).
- Daftar di Loket Pendaftaran.
- Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis.
- Kontrol Ulang (Jika Diperlukan).
Syarat Penggunaan BPJS Kesehatan di IGD?
Kondisi yang mengancam nyawa, Membahayakan diri sendiri, Gangguan pada jalan pernafasan, Penurunan kesadaran, Gangguan hemodinamik, Memerlukan tindakan segera.
Asuransi apa saja yang berlaku dan bisa di gunakan?
Kami menerima sebagian besar perusahaan asuransi kesehatan besar, baik lokal maupun internasional. Untuk daftar detailnya, bisa menghubungi Rumah Sakit kami.
FAQ
Janji Temu Online
Sekarang, Anda dapat memesan janji temu dengan dokter secara online dalam jumlah terbatas
© 2026 Kenak Medika Hospital. All rights reserved.
Powered by Finitree Indonesia